Website Resmi LSM GASPARI

Website Resmi LSM GASPARI
LEMBAGA GASPARI

Rabu, 13 November 2019

Discretions Low Black

Discretions Low Black 



 LSM Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (GASPARI) sebagai salah satu lembaga aktifis Pemantauan bidang Hukum, Pemantauan Korupsi dan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.

 Bahwa sebagai Aktifis Pemantauan Hukum, dan Pemantauan Hak Asasi Manusia LSM Gerakan Aspirasi Pemuda Rakyat Indonesia, oleh sebab itu Lembaga kami pun turut mendukung Untuk mewujudkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KORUPSI, KOLUSI, & NEPOTISME (KKN), yang ditetapkan asas-asas umum Penyelenggaraan Negara yang meliputi asas KEPASTIAN HUKUM, ASAS TERTIB PENYELENGGARAAN NEGARA, ASAS KEPENTINGAN UMUM, ASAS KETERBUKAAN, ASAS PROFESIONALITAS DAN ASAS AKUNTABILITAS.


 Pengaturan tentang PERAN SERTA MASYARAKAT dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dengan Hak dan Kewajiban yang dimiliki masyarakat diharapkan dapat lebih bergairah melaksanakan CONTROL SOCIAL secara optimal terhadap Penyelenggaraan Negara, dengan tetap menaati rambu-rambu hukum yang berlaku. 


 Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) diwujudkan dalam bentuk antara lain MENCARI, MEMPEROLEH, MEMBERIKAN DATA ATAU INFORMASI tentang TIPIKOR dan Hak menyampaikan Saran dan Pendapat secara Sehubungan dengan TIM Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia Berdasarkan Laporan serta Keluhan masyarakat dibeberapa titik Objek PENGADUAN MASYARAKAT khususnya dalam Pendampingan Lembaga GASPARI.


 Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dengan Mempertimbangkan hal-hal sebagai Berikut :

  1. Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia; 
  2. Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  3. Bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai; 
  4. Bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
 

  Maka atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat GERAKAN ASPIRASI PEMUDA ACEH RAKYAT INDONESIA.
 Berikut link Conections CYBERNET
Link Website Resm




LEMBAGA GASPARI Sebagai aktifis Pemantauan Hukum dan Perlindungan HAM sejak tahun 2010 hingga saat ini tetap Eksis dalam Membela Kebanaran dan turut memperkuat Idiolgi Bangsa dalam rangka Atensi serta Partisipasi Intelktual Pemuda Aceh Mencari keadilan Menegakkan Kebenaran agar terwujudnya Rasa Cinta terhadap Tanah Air serta Sadar sikap Bela Negara Khusus ditanah Pusaka Ibu Pertiwi dalam Binkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dalam hal ini melakukan Upaya-upaya Hukum sebagaimana layaknya Pencari Keadilan.


Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi :
"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas".

  Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh layanan sosial dan kelembagaan baik Infrastruktur maupun Suprastruktur tetap terbebas dari PENYIMPANGAN atau pelanggaran hukum yang, bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.

  Sehubungan dengan Hal yang dimaksud diatas maka kami dapat sampaikan beberapa informasi Investigasi dilapangan, TERKAIT DANA GAMPONG atau DANA DESA.
 Khusus diwilayah Hukum Lhokseumawe, berdasarkan Monotoring Indenpendents tim kami menemukan kejanggalan serta diduga kuat adanya TINDAK PIDANA KORUPSI, berdasarkan Alat Bukti Permulaan.
 Dengan TIDAK MENGURANGI RASA HORMAT KAMI KEPADA INSTITUSI APARAT PENEGGAKKAN HUKUM Sebagai Alat Kekuasaan yang diharapkan Dapat Melindungi serta Menjamin akan Kepastian Hukum seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia khusus di wilayah Kota Lhokseumawe.

 Kami Juga sadar bahwa Informasi yang harus dapat kami pertanggungjawabkan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 317 ayat (1)”Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun

Mission:
Demi Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat dan Sadar Hukum serta Menegakkan Kepastian Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar